KITAB IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM DAN TERJEMAHAN
BIOGRAFI PENGARANG
Sayyid Ustman bin Yahya lahir pada bulan Desember 1822 M, di Pekojan. Beliau merupakan putra dari pasangan Sayyid Abdullah bin Aqil bin Umar bin Yahya dengan Aminah binti Syekh Abdurrahman Al-Mishri yang tidak lain salah seorang ulama terkemuka di zamannya.
Sayyid Usman dipanggil Allah pada pertengahan Januari 1914 M dan dikebumikan di TPU Karet. Pada masa Orde Baru makamnya kena gusur. Pihak kerabat memindahkannya ke sisi selatan masjid Al-Abidin, Sawah Barat, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sejak kecil ia gemar menuntut ilmu. Menginjak usia remaja, ia menunaikan ibadah haji di Mekkah lalu bertahan di sana selama 7 tahun. Di sana ia mengaji kepada ayahnya sendiri dan mufti Mekkah bermadzhab Syafi’i Sayyid Ahmad Zaini Dahlan.
Pada 1848 M Sayyid Usman bergerak menuju Hadhramaut. Di negeri ini ia berguru kepada Habib Abdullah bin Umar bin Yahya, Habib Hasan bin Shaleh Al-Bahar, Syekh Abdullah bin Husein bin Thahir, dan Habib Alwi bin Saggaf Al-Jufri. Lepas dari Hadhramaut, ia melanglang buana mengejar ilmu ke sejumlah negeri. Sayyid Usman mengunjungi antara lain Mesir, Tunis, Istambul, Persia, dan Syiria, (Ulama Betawi, Studi Tentang Jaringan Ulama Betawi dan Kontribusinya terhadap Perkembangan Islam Abad ke-19 dan 20, Ahmad Fadli HS).
Pada 1862 M, Sayyid Usman tiba di tanah air. Belanda mengangkatnya sebagai mufti di Jakarta, menggantikan Syekh Abdul Ghani yang usianya semakin lanjut. Kecuali itu, ia diangkat Belanda sebagai adviseur honorer untuk urusan Arab di kantor Voor Inlandsche Zaken pada 1899 M. Di sini ia sebagai penasihat pemerintah Kolonial untuk urusan agama, bergaul dengan Snouck Hurgronye, KF Holle, dan LWC Van den Berg.
Atas jasanya, pemerintah kolonial Belanda menyematkan bintang penghargaan sebagai tanda jasa pemerintah terhadapnya. Sayyid Usman juga mendapat honor bulanan sebesar 100 gulden, hanya 1/7 dari gaji yang diterima Snouck.
Sayyid Usman sendiri dikenal sebagai seorang faqih dan mutakallim yang memandang segala sesuatunya dari sudut disiplin Fiqih dan Ilmu Kalam. Untuk itu, sikapnya terhadap tarekat cenderung ketat. Ia hanya mengakui tarekat-tarekat muktabarah yang sesuai syariah saja seperti tarekat yang diajarkan Syekh Junaid Al-Baghdadi, Sadatul Alawiyin, Ghazaliyah, Qadiriyah, Naqshabandiyah, Khalwatiyah, juga Rifa’iyah.
Menyadari rendahnya pemahaman agama umumnya masyarakat, Sayyid Usman melarang pelajaran taswuf di kalangan awam. Pasalnya dapat membawa kemudaratan atau salah paham. Begitu juga dengan ilmu Kalam. Dengan mengutip Az-Zawajir karya Ibnu Hajar, Ia dalam Sifat Dua Puluh-nya melarang keras orang belajar ilmu Kalam terlampau tinggi karena khawatir tergelincir paham.
Sayyid Usman sangat berjasa dalam peningkatan pemahaman masyarakat Betawi khususnya terhadap ilmu syariah melalui karya tulisnya yang berbahasa Arab Melayu. Tidak kurang dari 120 karyanya dicetak dan disebarluaskan. Sebagian darinya berbahasa Arab. Karyanya menyentuh berbagai isu yang berkembang di masyarakat mulai dari kisah Rasul, aqidah, fiqih haji, fiqih sembahyang, adab di rumah tangga, kumpulan doa keseharian, tajwid, gramatika, Falak, kamus, geografi, silsilah para nabi, hukum perkawinan, silsilah Alawiyah, tarekat-tarekat muktabarah, dan isu lainnya.
Karyanya seperti Sifat Dua Puluh, Babul Minan, Maslakul Akhyar, Irsyadul Anam hingga kini masih dibaca oleh para orang tua di Jakarta. Bahkan kitab Zuhral Basim yang memuat kisah hidup Nabi Muhammad SAW hingga dibaca setiap kali peringatan maulid atau Isra di langgar-langgar di Jakarta. Muridnya yang kemudian menjadi ulama besar ialah Guru Mughni Kuningan dan Habib Ali Al-Habsyi Kwitang.
TERJEMAHAN KITAB IRSYADUL ANAM HAL 1
IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM
Ada didalamnya segala rukun- rukun yang wajib dipelajarkannya oleh tiap-tiap mukallaf, dan ada didalamnya juga segala rukun-rukun qauli dan sunnah qauliyah didalam perihal Sembahyang, dan beserta segala do’a-do’a dan zikir-zikir sekaliannya itu dengan pakai gentung lughat bahasa melayu betawi (Jakarta). Adapun yang menbuat kitab ini yaitu hamba yang dhaif As Sayyid Ustman bin Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya Al Alawi yang mengharap pada Allah Ta’ala bahwa ia memberi manfaat dengan ini kitab bagi yang membaca dan bagi yang mendengar padanya dengan ikhlas Lillahi Ta’ala.
Adapun jikalau ada didalam ini kitab lebih kurang hurufnya atau lafadznya maka diharap pada yang mengerti bahwa ia membetulkan dengan yang shawab pada ulama dan sebagai lagi tiada harus dan tiada halal bagi seseorang bahwa ia serakah meniru cetak akan ini kitab atau lain karangan hamba dan tiada halal bagi yang menjual tiruan itu. Dan tiada halal bagi yang membaca padanya dan tiada dapat ilmu yang nafa’ sebab hamba tiada ridha’ hati sekali-kali pada yang serakah mengambil hamba punya usaha, maka dari itu tiada berkahnya jua adanya.
TERJEMAHAN KITAB IRSYADUL ANAM HAL 2 DAN HAL 3
KITAB IRSYADUL ANAM HAL 2 DAN HAL 3
Alhamdulillahi robbil’alamin Segala puji bagi Tuhan seru sekalian alam dan sholawat yang akmal dan sejahtera yang sempurna bagi Junjungan kita Nabi Muhammad Sholallohu ‘alaihi Wasallam dan atas keluarganya dan sekalian sahabatnya, WABA’DU kemudian daripada itu maka ini kitab bernama IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM artinya Petunjuk Kebajikan kepada mahluk didalam perihal Memaknakan Rukun-rukun Islam. Bermula barang ada tersebut di dalam ini kitab maka sekaliannya itu tersalin daripada kitab-kitab fiqih bahasa arab yang mu’tamad disalin dengan bahasa melayu Jakarta dengan tiada disebut lafadz arabnya lagi melainkan jika ada seumpama do’a maka disebut lafadz arabnya dengan pakai gentung lughat karena boleh menjadi mudah dipelajarikannya oleh orang-orang yang baru belajar. PASAL bemula wajib atas tiap-tiap mukallaf yakni aqil baligh bahwa ia menuntut ilmu segala pekerjaan agama yang wajib atasnya demikian pula wajib atas seupama bapak atau suami bahwa ia mengajarkan yang demikian itu akan anak-anaknya atau istrinya. Adapun jikalau keduanya itu tiada boleh mengajarkan mereka itu maka wajib menyerahkan kepada yang mengajar. Adapun jikalau yang belajar itu perempuan maka yang mengajarkannya pun perempuan melainkan jikalau tiada didapat guru perempuan maka laki-laki tetapi syaratnya aman daripada fitnah lagi wajib pakai dinding antaranya. PASAL Artinya Balligh yaitu cukup umurnya 15 tahun qamariah yakni dengan itungan bulan-bulan Islam sama saja anak laki-laki atau perempuan demikian pula jika keduanya itu dapat mimpi jima’ hingga dapat keluarkan mani dari umur sembilan tahun atau lebih demikian pula anak perempuan jika dapat haid dari umur sembilan tahun atau lebih adanya. PASAL Bermula nikmat Tuhan yang amat besar kepada hamba-Nya yaitulah Nikmat Islam dan Nikmat Iman sebab amalan-amalan keduanya itu menjadinya lantaran pada masuk syurga dan selamat daripada api neraka. PASAL Bermula artinya Iman yaitu percaya pada 6 rukun-rukunnya Percaya pada Allah Ta’ala dengan segala I’tiqad yang wajib bagi-Nya dan yang mustahil dan yang harus sebagaimana telah dinyatakan sekaliannya itu didalam Sifat Dua puluh. Kedua Percaya pada sekalian Malaikat-Nya. Ketiga Percaya pada segala Kitab-Nya. Keempat Percaya pada sekalian Rasul-Nya. Kelima Percaya pada Hari Qiyamat. Keenam Percaya pada takdir Allah Ta’ala atas tiap-tiap suatu kejadian sebagaimana telah tersebut satu-satunya itu di dalam Kitab Sifat Duapuluh adanya. PASAL bermula artinya Islam yaitu menerima lagi menjunjung …
… akan segala perintah Allah Ta’ala dengan meamalkan segala rukun-rukunnya. bermula Rukun Islam 5 perkara : pertama-tama mengucapkan Dua Kalimat Syahadat dengan mengerti arti keduanya yang telah tersebut didalam Kitab Sifat Duapuluh. Kedua mendirikan Sembahyang lima waktu. Ketiga memberi Zakat jika ada hartanya yang diwajibkan zakat atasnya. Keempat Puasa bulan Ramadhan. Kelima pergi Haji jika mampu pergi adanya. PASAL artinya Air yang suci menyucikan yaitu yang belum kena najis dan yang bukan Musta’mal (dipakai untuk berwudhu). Bermula jikalau air itu sedikit yaitu kurang dari 2 kullah maka jika hendak bersuci daripadanya maka jangan dikobok didalamnya menyuci atau mengambil air sembahyang atau mandi melainkan dengan gayung sebab jika dikobok dengan barang yang ada najisnya kedalam air itu niscaya air itu menjadi najis sekalipun tiada berubah rupanya atau rasanya atau baunya. Adapun jika dimasukkan tangan didalam air itu oleh yang mengambil sembahyang sesudahnya membasuh mukanya dengan tiada niat membasuh tangannya diluar tempat air itu niscaya jadi boleh air itu Musta’mal. Adapun jikalau air yang banyak yaitu sekedar beratnya tigaratus lima kati yaitu yang dikata dua qullah maka tiada menjadi suatu apa jika dikobok didalamnya melainkan jika berubah air itu dengan najis maka jadilah air itu najis. Adapun apabila hilang berubahnya itu maka jadilah ia suci kembali adanya. PASAL bermula syarat Istinja’ (bersuci) dengan air bahwa ia menghilangkan bau dan rupa dan rasa dengan air yang suci mensucikan demikian pula syarat membasuh tiap-tiap najis yang pertengahan (najis mutawassithah). PASAL Syarat Istinja’ dengan batu atau seumpamanya seperti kayu atau kain atau kertas maka syaratnya bahwa ia Thahir dan kasaf lagi bukan muhtaram yakni bukan barang yang diharamkan pada Syara’ dan syaratnya pula jangan sudah kering najisnya dan wajib dengan 3 kali sapunya adanya. Adapun afdhalnya istinja’ lebih dahulu dengan seumpama batu itu kemudian dengan air adanya. Bermula Sunnat dibaca ini do’a apabila hendak masuk ke jamban sebelumnya masuk dibaca ini do’a: Bismillahi Allohumma inni a’udzubika minalkhubsyi walkhobaist – Artinya Dengan Nama Allah wahai Tuhanku, bahwa aku berlindung dengan Engkau daripada penggoda segala syaitan laki-laki dan segala syaitan perempuan - Dan sunnah pula dibaca apabila keluar dari jamban dengan mendahulukan kaki kanan. Adapun ketika masuk maka mendahulukan kaki kiri. Dan inilah do’anya yang dibaca sesudahnya keluar dari jamban …
Komentar